IPOL.ID – Giuseppe Arraya, 35, dan kedua orang tuanya mempertanyakan dan menanti kelanjutan proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas dialaminya. Akibat kecelakaan melibatkan anak anggota Polri pada kejadian 2 Juli 2022 lalu.
Ketiga korban terluka ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan anak anggota Polri di Jalan RA. Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Giuseppe menjelaskan, awal peristiwa kecelakaan, saat mobil yang ditumpangi sang ayah SM dan ibunya MD mengalami mogok/mesin non aktif dalam perjalanan melintasi wilayah Kelurahan Cijantung.
Saat itu, kedua orangtuanya SM dan MD hendak menuju kontrakan Giuseppe di wilayah Cijantung untuk meminta diantar ke tempat SM menjalani pengobatan di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kejadian di Jalan RA Fadilah, Cijantung sekitar pukul 00.45 WIB. Karena dekat dari kontrakan makanya saya datang,” ungkap Giuseppe di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (12/5) siang.
Dikabarkan mobil orangtuanya mogok, Giuseppe pun datang dengan maksud memperbaiki mesin mobil Kijang yang mengalami mati mesin di lajur kanan Jalan RA. Fadillah arah Cijantung menuju Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo.
Nahas saat Giuseppe sedang membuka kap mesin untuk memperbaiki kendaraan tiba-tiba dari arah belakang melaju mobil yang dikemudikan anak anggota Polri berinisial ARP, 26.
Kencangnya benturan mengakibatkan Giuseppe yang berada depan kendaraan, dan SM yang berada di sisi kanan pintu kemudi terpental hingga mengalami luka serius.
Saat kejadian MD berada di bagian dalam kendaraan pun mengalami luka pada bagian kepala. Dampak kencangnya benturan akibat ditabrak dari belakang.
“Mobil agak terpental hampir ke separator tengah jalan arah berlawanan dari jalan. Saya terpental ke tengah jalan, saya cari ibu saya. Ayah saya sudah terkapar (pingsan) di tengah trotoar,” ungkap Giuseppe mengenakan tongkat.
Oleh warga sekitar, kedua orang tuanya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo untuk mendapat penanganan medis.
Beberapa saat SM dan MD dibawa, Giuseppe pun dibawa ke RSUD Pasar Rebo untuk mendapat penanganan medis akibat luka berat pada bagian kaki kanan yang diderita.
“Saya (luka) paling parah, kedua ayah saya. Ayah saya saat kejadian muka berlumur darah, dan saat dirontgen belikat retak. Untuk ibu saat dirontgen tulang tengkorak retak,” bebernya.
Karena luka berat dialaminya, dari RSUD Pasar Rebo Giuseppe dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Jakarta. Tapi kembali dirujuk ke RS Premier Jakarta untuk menjalani tindakan operasi akibat luka diderita.
Sejak hari kejadian dia dirawat inap dan baru dapat menjalani rawat jalan pada awal Agustus 2022 lalu. Namun kondisi kaki tidak bisa berjalan normal seperti sedia kala.
“Dari perawatan dengan luka yang parah, otot saya sudah membusuk akibat kejadian. Itu salah satu penyebab kaki saya menjadi cacat,” kata Giuseppe.
Giuseppe pun mengatakan, saat di RSUD Pasar Rebo pihak keluarga ARP datang menemui ibu dan menyatakan diri sebagai anggota Polri akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan.
Saat itu, ada itikad baik dari pihak keluarga ARP, orang tua Giuseppe setuju agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berniat menempuh proses hukum.
“Namun tanggal 8 Juli 2022 ada pertemuan di Cijantung, ada pihak keluarga saya dan mereka (ARP). Tapi dari pertemuan itu dalam tanda kutip tidak ada kesepakatan yang ada,” tambah Giuseppe.
Giuseppe mengatakan, saat mediasi, pihak keluarga ARP seakan menyalahkan kedua orang tuanya. Karena memperbaiki mesin kendaraan di lajur kanan tanpa menyalakan lampu hazard.
Sedangkan Giuseppe yakin bahwa saat kejadian lampu hazard mobil orang tuanya sudah menyala. Hal ini juga dikonfirmasi ibunya yang menghidupkan lampu hazard kendaraan.
“Karena tidak menemukan jalan damai, akhirnya ibu inisiatif untuk melaporkan kejadian di tanggal 10 Juli 2022. Karena enggak ada lagi pegangan dari kami sebagai rakyat biasa,” katanya sedih.
Setelah proses mediasi tersebut jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sempat memfasilitasi mediasi. Dalam kasusnya, pihak keluarga Giuseppe sudah memastikan tidak berniat damai.
Namun proses mediasi antara pihak keluarga Giuseppe dan ARP yang difasilitasi penyelidik jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur kembali tidak menghasilkan titik temu.
Proses hukum pun berlanjut hingga Giuseppe menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Jakarta Timur jika ARP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi penetapan tersangka itu disesalkan pihak keluarga Giuseppe, karena ARP tidak ditahan. Alasan pertimbangan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur bahwa pelaku masih di Jakarta.
Tidak hanya masalah penahanan, Giuseppe membeberkan pihak keluarga mempertanyakan alasan proses hukum kasus hingga kini belum bergulir di tingkat pengadilan.
“Saya bukan rakyat yang punya power. Bukan yang punya dukungan dari manapun, hanya rakyat biasa. Saya cuman bisa melaporkan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Unit Laka Satlantas Jakarta Timur membenarkan bila ARP sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta menyebut, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait berkas perkara mereka limpahkan, sehingga kasus belum bergulir di tingkat pengadilan.
“Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tutup Darwis. (Joesvicar Iqbal)