Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah
News

Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2023, 19:42
Share
5 Min Read
Ada empat perbedaan haji dan umrah. Foto: MUI
Ada empat perbedaan haji dan umrah. Foto: MUI
SHARE

Terdapat lima kewajiban dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan yaitu mulai dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), hingga melempar jumrah. Berbeda dengan umrah yang hanya memiliki dua kewajiban yaitu ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan ihram.

Demikianlah 4 perbedaan haji dan umrah sebagaimana yang telah dirangkum oleh redaksi MUIDigital. Kedua ibadah tersebut merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terkandung pengajaran terkait pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia.

Oleh karenanya, tidak heran apabila hampir seluruh umat Islam mengidam-idamkan berkunjung ke Baitullah, khususnya untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu’alam. (ahmad)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, ibadah umrah, mui, perbedaan haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPC PD Pulau Seribu yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menandatangani prasasti kantor DPC PD Pulau Seribu. Foto Sofian/ipol.id Kantor DPC PD Pulau Seribu Diresmikan Mujiono, Bunda Neneng Minta Ranting Kerja Keras Menangkan Demokrat dan AHY
Next Article UMSU mengukuhan Irjen Polisi Dadang Hartanto SIK M.Si sebagai guru besar (profesor) bidang Ilmu Administrasi Publik. Foto: PP Muhammadiyah Wow, Polisi Ini Jadi Guru Besar di Universitas Muhammadiyah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?