IPOL.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Rabu (17/5), tindakan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
“Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” terang Rionald.