Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Kembali Terima 11 Pucuk Senjata Api dari Warga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Kembali Terima 11 Pucuk Senjata Api dari Warga
Nasional

Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Kembali Terima 11 Pucuk Senjata Api dari Warga

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2023, 15:34
Share
2 Min Read
Pembinaan Teritorial Kreatif Satgas Yonarmed 5/Pancagiri saat menerima penyerahan belasan senpi berikut munisi dari warga. Foto: Pendam III/Siliwangi.
Pembinaan Teritorial Kreatif Satgas Yonarmed 5/Pancagiri saat menerima penyerahan belasan senpi berikut munisi dari warga. Foto: Pendam III/Siliwangi
SHARE

Penyerahan senpi kepasa satgas bermula ketika personel Satgas pos Long Apari aktif melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial berupa pemeriksaan kesehatan keliling kepada warga dan sosialisasi kepada Ketua Adat tentang peraturan peredaran senjata api illegal di negara Indonesia sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.

“Dengan penuh keikhlasan dan kesadaran ketua adat Kampung Long Apari Michael Ukoq mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari,” jelas Dansatgas.

Kesadaran warga dan banyaknya senjata api rakitan serta munisi yang diserahkan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan anggota Pos Long Apari dalam membina wilayah.

Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq Mewakili warga mengatakan lega telah menyerahkan senjata itu kepada TNI dan mereka sadar bahwa tindakannya itu melanggar Undang-Undang kepemilikan senjata.

Baca Juga

Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal
Remaja di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Gegara Tebang Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, ASN Bina Marga Ini Dimutasi

“Terimakasih kepada anggota pos Long Apari yang selalu hadir dan bersama warga untuk membantu kesulitan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat di masyarakat,” ucap Michael Ukoq.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ilegal, senjata api, Wilayah Perbatasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkeu Sri Mulyani. Foto: kemenkeu Sri Mulyani Yakin Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Realistis
Next Article Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah Demi Kemajuan UMKM, Pegadaian Adakan Pelatihan Usaha GadePreneur

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?