Penyerahan senpi kepasa satgas bermula ketika personel Satgas pos Long Apari aktif melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial berupa pemeriksaan kesehatan keliling kepada warga dan sosialisasi kepada Ketua Adat tentang peraturan peredaran senjata api illegal di negara Indonesia sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.
“Dengan penuh keikhlasan dan kesadaran ketua adat Kampung Long Apari Michael Ukoq mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari,” jelas Dansatgas.
Kesadaran warga dan banyaknya senjata api rakitan serta munisi yang diserahkan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan anggota Pos Long Apari dalam membina wilayah.
Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq Mewakili warga mengatakan lega telah menyerahkan senjata itu kepada TNI dan mereka sadar bahwa tindakannya itu melanggar Undang-Undang kepemilikan senjata.
“Terimakasih kepada anggota pos Long Apari yang selalu hadir dan bersama warga untuk membantu kesulitan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat di masyarakat,” ucap Michael Ukoq.(Yudha Krastawan)
