IPOL.ID – Lantaran nekat diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kini dipindahkan ke bagian Tata Usaha (TU).
“(ASN yang menebang pohon) untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU,” kata Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Rifki mengungkapkan, ASN yang bermasalah itu sebelumnya telah diperiksa pada Kamis pekan lalu. Sudin Bina Marga Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan dan membuat berkas acara pemeriksaan (BAP).
Namun, proses lanjutan kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.
“Sedang diproses di Dinas karena kan kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di Sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” tegas Rifki.
Saat ditanya awak media apakah kasus ini akan ditangani Inspektorat DKI? Rifki mengatakan, prosesnya akan berjalan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.
