“Di Dinas dulu baru ke provinsi/inspektorat. Karena kan ASN,” tukasnya.
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir mengatakan, penebangan pohon di lokasi diduga dilakukan atas permintaan pihak tertentu dan tidak terkait kepentingan dinas.
Indikasi itu muncul setelah adanya dugaan imbalan dalam praktik penebangan pohon tanpa izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta.
“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tau,” katanya.
Mustofa mengatakan, pelaku penebangan diduga merupakan ASN dari Dinas Bina Marga yang bertugas di Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Dia telah melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal itu ke Distamhut Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma dari tadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tidak mengantongi izin resmi.
