“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” ujar Arwin pada awak media, Selasa (13/1/2026).
Arwin menambahkan, pengecekan juga dilakukan ke kasatpel wilayah setempat dengan hasil yang sama.
Dia menduga penebangan pohon itu terjadi belum lama ini, melihat kondisi batang pohon yang masih tampak baru.
“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” ujarnya.
Berdasarkan video diterima awak media penebangan pohon ilegal itu dilakukan pada malam hari.
Serpihan kayu tampak berserakan di sekitar lokasi, sementara bekas potongan pada batang pohon terlihat masih segar dan berwarna terang.
Penebangan pohon di lahan publik tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
