Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Serikat Buruh Sebut Produsen Sepatu Adidas Tangerang Potong Gaji & PHK Sepihak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Serikat Buruh Sebut Produsen Sepatu Adidas Tangerang Potong Gaji & PHK Sepihak
Ekonomi

Serikat Buruh Sebut Produsen Sepatu Adidas Tangerang Potong Gaji & PHK Sepihak

Farih
Farih Published 09 May 2023, 23:15
Share
4 Min Read
Ilustrasi uang FotoShutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
SHARE

IPOL.ID – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyebut produsen sepatu ternama Adidas, PT Panarub Industry di Tangerang, Banten, diduga telah memotong gaji karyawannya.

Selain itu, PT Panarub juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Kondisi ini masif terjadi sejak covid-19 serta ramainya pemberitaan soal resesi global.

“Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok/supplier Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak,” kata Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Dari investigasi dan perhitungan yang dilakukan serikat pekerja, PT Panarub setidaknya diduga memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi yakni Juni-Juli dan Agustus-September 2020.

Disebutkan, rata-rata pemotongan upah yakni Rp 800 ribu hingga Rp 1.300.000 pada dua periode tersebut.

“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” sebut Emelia.

Kata Emelia Adidas dan PT Panarub Industry selama ini menggunakan alasan pandemi dan resesi global untuk melegitimasi tindak perampasan hak buruh.

PT Panarub berdalih bahwa Covid-19 dan resesi global telah menurunkan angka produksi perusahaan sehingga dibutuhkan efisiensi.

Namun klaim tersebut, lanjutnya, tak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat.

Bahkan, menurutnya klaim penurunan angka produksi itu berbanding terbalik dengan data laporan yang dirilis Adidas di situs resminya.

Adidas menyebut bahwa perusahaannya berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1 persen.

Sedangkan berdasarkan catatannya, Adidas mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 6 persen atau € 22.511 juta pada 2022 jika dibandingkan dengan 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.

Selain itu, PT Panarub juga terus menggalakkan gelombang PHK bagi para buruh. Berdasarkan data yang dihimpun Federasi Serikat Buruh Garteks, sebanyak 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi.

Lalu data Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut, setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Dalam PHK itu, PT Panarub diindikasi melakukan tindakan intimidasi dan memanfaatkan kerentanan buruh.

GSBI mengatakan, PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika surat PHK tidak ditandatangani segera.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat gak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) gak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H, di-PHK, ” bebernya.

Padahal dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menyebut “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.”

Lalu Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan “Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub itu telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik.

Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub disebut bekerja selama 11-12 jam per hari.

“Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. PHK jalan terus, tapi lembur juga jalan terus,” ucapnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adidas, buruh, pemotongan gaji, PHK, produsen sepatu adidas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230509 WA0045 122 Pengelola PO Terminal Kampung Rambutan Diberikan Pelatihan Penjualan Tiket Online
Next Article 43c2b42c 845e 4a6b 880b cf63410cab61 Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi DP4 Pelindo Senilai Rp148 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?