Bila dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik harus memperbaiki berkas.
“Penyidik akan segera melengkapai segala kekurangan apabila pihak Jaksa perlu kelengkapan lainnya,” tukas Darwis.
Darwis menjelaskan, pihaknya berharap berkas perkara yang dilimpahkan dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sehingga perkara dapat bergulir ke pengadilan.
Menurutnya, penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sudah bersikap profesional dan independen untuk melakukan proses hukum terhadap ARP tanpa melihat tersangka merupakan anak anggota Polri.
“Minggu besok semoga saja sudah dikatakan lengkap,” tutup Darwis. (Joesvicar Iqbal)

