IPOL.ID – Dalam kasus aborsi pada unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon, RT 9/10, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka.
Hasil penggerebekan polisi di perumahan elit pada Rabu (17/5) lalu, lima orang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik aborsi. Mereka memiliki perannya masing-masing.
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kombes Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5) siang.
Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran. Dengan tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.