“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, hingga dilakukan aborsi dengan divakum,” ungkap Kapolres.
Setelah divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia NHCL dan dibuang ke toilet tempat praktik mereka.
Leonardus menegaskan, atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tukas Leonardus. (Joesvicar Iqbal)