IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Namun, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat umum karena belum adanya penetapan tersangka.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya dari Australia, Jumat (12/5).
Meskipun begitu, Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut, termasuk untuk menetapkan calon tersangka.
Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)