IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melimpahkan berkas perkara terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/5).
Gazali pun segera diadili dalam perkara dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.
“Pelimpahan perkara GM (Gazali Machmud) ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi melalui keterangannya, Rabu (3/5).
Dalam kasus itu, GM diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713.
Karena itu, GM akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.