Namun sayangnya, kuat diduga kedua korban yakni AGP dan MSG tertinggal dari rombongan. Sehingga kedua korban dikeroyok ketiga pelaku BU, MGP dan MY yang dilengkapi senjata tajam jenis celurit.
Usai kejadian, ketiga pelaku sempat kabur ke Indramayu dan Bogor, Jawa Barat. Kapolres menegaskan, untuk pelaku utama ditangkap di kawasan Kebon Jeruk. Sedangkan kedua pelaku lainnya dibemuk di Indramayu dan Desa Temanggung, Bogor.
Sementara, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit, motor yang digunakan pelaku dan pakaian korban.
Atas kejadian itu, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan aksinya yang telah merenggut nyawa orang lain. Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 (e) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joesvicar Iqbal)