IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Hamsul HS.
Hamsul diamankan dari tempat persembunyiannya di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar.
“Saat diamankan, terpidana Hamsul HS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/5).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama.
Hamsul terbukti melanggar Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan terhadap korbannya hingga mengalami sebesar Rp5.979.500.000.
“Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelas Sumedana.
Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Hansul tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Hamsul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.