Selanjutnya diatur dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Jadi bagi orang yang usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda minimal Rp50 juta dan terbanyak Rp22 miliar,” paparnya.
Trisno Nugroho mengutarakan, di Bali telah disediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan 138 Kantor Pusat dan 500-an cabang yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.
Di Indonesia, lanjut dia, tidak boleh menggunakan uang di luar rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dan Bank Indonesia juga telah memfasilitasi dari sisi bentuk pecahan rupiah maupun jumlahnya yang ada di masyarakat.
“Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan aset kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” katanya. (Ahmad)