IPOL.ID – Pemprov Bali bersama pihak terkait bakal menindak tegas wisatawan asing atau turis bule yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
“Wisatawan asing berperilaku tak pantas, melakukan aktivitas tidak sesuai izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Bali, Minggu (28/5).
Koster menegaskan ketentuan itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho. dan pejabat terkait lainnya.
Tindakan tegas yang diambil akan disesuaikan dengam peraturan perundang-undangan. Seperti deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya.
Larangan pemanfaatan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran, di antaranya berdasarkan UU No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda terbanyak Rp200 juta,” tandasnya.
Selanjutnya diatur dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Jadi bagi orang yang usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda minimal Rp50 juta dan terbanyak Rp22 miliar,” paparnya.
Trisno Nugroho mengutarakan, di Bali telah disediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan 138 Kantor Pusat dan 500-an cabang yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.
Di Indonesia, lanjut dia, tidak boleh menggunakan uang di luar rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dan Bank Indonesia juga telah memfasilitasi dari sisi bentuk pecahan rupiah maupun jumlahnya yang ada di masyarakat.
“Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan aset kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” katanya. (Ahmad)