Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas
Nusantara

Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2023, 18:28
Share
2 Min Read
Turis asing dilarang gunakan kripto untuk bertransaksi. Foto: the verge
Turis asing dilarang gunakan kripto untuk bertransaksi. Foto: the verge
SHARE

IPOL.ID – Pemprov Bali bersama pihak terkait bakal menindak tegas wisatawan asing atau turis bule yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

“Wisatawan asing berperilaku tak pantas, melakukan aktivitas tidak sesuai izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Bali, Minggu (28/5).

Koster menegaskan ketentuan itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho. dan pejabat terkait lainnya.

Tindakan tegas yang diambil akan disesuaikan dengam peraturan perundang-undangan. Seperti deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso,
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Gelar Aksi, GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Berbasis Kripto di Bali
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Kripto

Larangan pemanfaatan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran, di antaranya berdasarkan UU No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda terbanyak Rp200 juta,” tandasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kripto, pulau bali, Turis asing
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Pemilu 2024: Antara Penegakan Hukum dan Keberpihakan Ekonomi, Jumat (26/5), di selasar timur Gedung Pusat UGM Pemilu 2024 Ternyata Masih Terjebak Agenda Rutinitas Politik
Next Article Ketua DPC PD Pulau Seribu yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menandatangani prasasti kantor DPC PD Pulau Seribu. Foto Sofian/ipol.id Kantor DPC PD Pulau Seribu Diresmikan Mujiono, Bunda Neneng Minta Ranting Kerja Keras Menangkan Demokrat dan AHY

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Nusantara
Kunjungi Kampung Nelayan di Banyu Asin, Menko Polkam Tegaskan Negara Bekerja Keras Sejahterakan Rakyat
07 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?