IPOL.ID – Timothy Ronald, pendiri komunitas edukasi dan investasi kripto Akademi Crypto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam aktivitas trading aset kripto. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Santoso membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, laporan dibuat oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini Timothy Ronald masih berstatus sebagai terlapor dan penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi, Senin (12/1/2026).
Menurut Budi, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Pemanggilan itu bertujuan melengkapi keterangan, memverifikasi bukti yang diserahkan, serta menganalisis konstruksi perkara guna menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah akun Instagram bernama @skyholic888 mengunggah informasi terkait laporan polisi tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut laporan dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
