Setelah merasa cukup kuat secara kolektif, para korban akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut secara resmi ke Polda Metro Jaya. Unggahan di media sosial juga menampilkan foto lembar laporan polisi yang diklaim telah diterbitkan sebagai bukti laporan diterima secara resmi.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 terkait perbuatan melawan hukum di bidang keuangan dan transaksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Vinolla)
