Barang berharga yang dicuri berupa laptop, macbook, kamera Sony, liontin emas 2,1 gram, cincin emas berlian, jam tangan, 2 jam tangan bermerk, dengan total kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Sementara, barang bukti kejahatan berupa jaket warna hijau tua, celana jeans, obeng, tang dan satu unit motor warna merah Yamaha Nmax B 3774 PXN yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan kini diamankan.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya ini 7 tahun penjara,” tegas Kasat. (Joesvicar Iqbal)