IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah rampung melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, hanya 226 bakal calon legislatif (bacaleg) atau 11,88 persen dari total 1.902 bacaleg yang memenuhi syarat.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (26/6).
Hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno.
Proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Wahyu menuturkan, banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat. Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Lalu, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload).
Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.
“Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya. (Sofian).