IPOL.ID – Tiga Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, membuat laporan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Putri Indonesia Persahabatan 2002, FLC beserta suaminya seorang WNA Itali, VT.
Ketiga WNA tersebut mengaku telah ditipu dan diminta menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen The DVM Bali.
Kuasa hukum ketiga WNA tersebut, Erdia Christina menjelaskan, FLC diduga mengaku sebagai pemilik apartemen DVM dan melakukan penjualan dua unit apartemen kepada investor.
Pemilik apartemen yakni Luca Simioni, sambung Erdia, tidak mengetahui penjualan tersebut sehingga tidak mendapatkan keuntungan apapun.
“FLC selaku Direktur dan Pemegang Saham 95% PT IBM bersama suaminya VT, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” kata Erdia melalui keterangannya pada awak media di Jakarta, Jumat (23/6).
Ernida mengatakan, pada Tahun 2021, FLC dan VT secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit apartemen kepada para investor.
“Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutur Ernida.
Dia mengungkapkan, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM diduga juga telah ditipu oleh FLC dan suaminya, dengan pengajuan sewa apartemen.
Kedua kliennya itu pada Tahun 2018, VT menawarkan unit-unit Apartemen DVM milik Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun, hingga April 2061.
“Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (“SPRL”) dengan PT IBM. Fanni Lauren Christie sebagai Direkturnya menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar $220 ribu (Carlo Karol Bonati) dan $180 ribu (Barry Pullen),” terang Ernida.
Kendati demikian, sambung Ernida, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris ENW, tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar Rp500 juta, dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang.
“Kedua klien kami juga diminta VT untuk membayarkan unit Apartemen mereka sebesar 15% dari harga unit ke rekening PT IBM di Indonesia, dan 85% ke rekening PT DVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates,” tukas Ernida.
Lebih lanjut, Ernida menambahkan, kliennya pun saat ini sudah mendapatkan dua kali somasi dari PT IBM agar harus melakukan pelunasan atas Unit Apartemen DVM sebesar 85% dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT IBM dengan nomor rekening Bank Mandiri di Indonesia.
“Somasinya mengancam dengan kalimat apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT IBM meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut,” tandas Ernida.
“PT IBM telah mendaftarkan gugatan pembatalan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa dan menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada Apartemen DVM yang telah mereka bayarkan lunas,” tambah Ernida.
Sekadar informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat FLC dan suaminya menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada Tahun 2016 kepada Luca Simioni, Warga Negara Swiss.
“Mereka dengan itikad baik telah mengeluarkan biaya/uang untuk berinvestasi dengan membeli Unit-unit Apartemen DVM, namun telah diperlakukan tidak adil dan semena-mena. Para Investor Asing berharap agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal/msb)