Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ancam Jemput Paksa Lukas, KPK Siapkan Payung Hukum dari Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ancam Jemput Paksa Lukas, KPK Siapkan Payung Hukum dari Pengadilan
HeadlineHukum

Ancam Jemput Paksa Lukas, KPK Siapkan Payung Hukum dari Pengadilan

Bambang
Bambang Published 12 Jun 2023, 14:50
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Penjemputan paksa mengacu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Wawan belum mengetahui pasti apakah Lukas Enembe akan beralasan sakit dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan nanti.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YT @kpkri
Dua Kali Mangkir Dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Belum Tentukan Nasib Bos Sinarmas Group
Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini
Ketua KPK Sorot Kebocoran APBN 2024

Menurutnya, jika Lukas kembali mengaku sakit maka pihaknya akan meminta Lukas dibantarkan agar masa penahanan terhadap Lukas tak habis.

“Untuk menentukan sakit atau tidak ada tim dokter, bukan jaksa, bukan hakim. Kalau memang dokter menentukan sakit, maka kita minta kepada hakim untuk dibantarkan, sehingga ini tidak akan menghitung, mengurangi penahanan,” kata dia.

“”Itu yang kita akan lakukan sehingga penahanan ini tidak akan sampai lebih batas waktu yang sudah ditentukan,” kata dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, kpk jemput paksa, Payung Hukum dari Pengadilan
Bambang 12 Jun 2023, 14:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapten Timnas Argentina Lionel Messi. Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach Ternyata Ini Bocoran Media Argentina alasan  batalnya Messi ke Indonesia
Next Article Pabsi Kapal Api Group Indonesia Open 2023: Bintang-bintang Dunia  Siap Sihir Pencinta Bulutangkis

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?