IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Penjemputan paksa mengacu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Wawan belum mengetahui pasti apakah Lukas Enembe akan beralasan sakit dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan nanti.
Menurutnya, jika Lukas kembali mengaku sakit maka pihaknya akan meminta Lukas dibantarkan agar masa penahanan terhadap Lukas tak habis.
“Untuk menentukan sakit atau tidak ada tim dokter, bukan jaksa, bukan hakim. Kalau memang dokter menentukan sakit, maka kita minta kepada hakim untuk dibantarkan, sehingga ini tidak akan menghitung, mengurangi penahanan,” kata dia.
“”Itu yang kita akan lakukan sehingga penahanan ini tidak akan sampai lebih batas waktu yang sudah ditentukan,” kata dia.