Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Hukum

Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Bambang
Bambang Published 05 Jun 2023, 22:40
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim. Foto: Net
Ilustrasi - Palu majelis hakim. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Diantaranya Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang menjadi dasar permohonan PKPU.

Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.

Terkait hal itu, Yunus Husein merupakan ahli hukum perbankan Indonesia dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pertama serta konseptor dan perintis pendirian Otoritas Jasa Keuangan memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5).

Baca Juga

Diskusi AGI di Bulan Inklusi Keuangan.
Efektif Bertransaksi Cashless di Era Digital Bagi UMKM Pintar

Diantaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.

“Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut,” jelas Yunus.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

“Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir),” ungkap Yunus.

Pada kesempatan itu, Yunus yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2002 turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: ‘Data Tidak Ditemukan’.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan, dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.

Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.

“Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini,” ungkap Ficky.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.

Alasannya, karena piutang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasar Perjanjian Kredit yang sudah berakhir.

“Oleh karena itu, persyaratan PKPU mengenai adanya lebih dari satu kreditor tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, merujuk pernyataan Yunus Husein, jika Perjanjian Kredit sudah berakhir maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit.

“Berdasar keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini,” jelasnya.

“Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU itu. Kami pada intinya tetap menghargai apapun putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU,” paparnya.

“Tetapi tuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi,” pungkas Ficky. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Niaga Surabaya, Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA, PKPU PT NII, PT Bank Artha Graha International Tbk
Bambang 05 Jun 2023, 22:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) pimpinan Airlangga Hartarto sukses menggelar Penataran Juri Wushu Internasional yang menjadi agenda Federasi Wushu Internasional (IWUF) di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta, Bali, 31 Mei hingga 5 Juni 2023. Indonesia Sukses Gelar Penataran Juri Wushu Internasional, Menpora Dito Apresiasi Komitmen Ketum PB WI
Next Article Sejumlah petugas Damkar memadamkan kobaran api yang melumat satu unit rumah dan mobil di Jalan Rawa Sumur Barat,​ RT 5/9, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (5/6) sekitar pukul 14.46 WIB. Foto: Damkar Jakarta Timur Mobil Baru Ikut Ludes Diamuk Api dalam Kebakaran Rumah di Cakung, Pemilik Menangis
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Mustika Ratu (semasa hidup). Twitter
HeadlineNews

Rekontruksi kasus Subang terungkap, Selain membantai istrinya Tuti, Ternyata Yosep juga Menghabisi Nyawa Amalia Mustika Ratu dengan Stik Golf

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Politik
Sosiolog Musni Umar Klaim Pemangkas Rambut Asal Garut Dukung Anies – Muhaimin
28 Nov 2023, 05:29
Jabodetabek
Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota
28 Nov 2023, 07:20
Headline
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Warga 8 Desa di Ketapang Kalimantan Barat
28 Nov 2023, 08:00
Headline
Tiket Final Piala Dunia U-17 2023 Sudah Ludes Terjual
28 Nov 2023, 09:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?