Dia menjelaskan, dengan tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan data yang terdapat didalam Silon tersebut. Secara langsung, kata dia KPU telah menyulitkan kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat terkait rangkaian agenda kegiatan pendaftaran caleg di Pemilu 2024.
“Ini sama halnya KPU mempersulit dan membatasi kerja Bawaslu dalam rangka melakukan upaya pengawasan terhadap agenda kegiatan pendaftaran caleg di Pileg 2024,” tutupnya. (Sofian)