Meskipun begitu, Kejagung sampai kini belum menetapkan tersangka, mengingat sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Sprindik dimaksud bernomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.(Yudha Krastawan)
Meskipun begitu, Kejagung sampai kini belum menetapkan tersangka, mengingat sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Sprindik dimaksud bernomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.(Yudha Krastawan)
Sign in to your account