Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Porli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Porli
Headline

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Porli

Farih
Farih Published 20 Jun 2023, 18:30
Share
1 Min Read
Ilustrasi pembuatan SIM
Ilustrasi pembuatan SIM. Foto: Instagram Epicveil
SHARE

IPOL.ID – Aturan baru dikeluarkan Korlantas Polri bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).

Syarat terbaru untuk mendapatkan SIM itu yakni wajib untuk melampirkan sertifikat mengemudi.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

“Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” paparnya dikutip Selasa (20/6).

Pihaknya kini masih menyiapkan mekanisme untuk pelaksanaan aturan tersebut.

Namun yang pasti, kata dia, sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.

“Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi,” jelas dia.

Alasan diterapkannya aturan ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara.

Pasalnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: sertifikat mengemudi, sim
Farih 20 Jun 2023, 18:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala UPT Gelora Bung Karno, Bangun mengapresiasi partisipasi Pegadaian dalam kegiatan bersih-bersih sampah yang dilakukan bersama 200 relawan PN-SSI. Foto: Pegadaian Indonesia-Argentina Berlaga, Pegadaian Bersih-bersih Sampahnya
Next Article Ketua BPN Kota Depok saat hadir dalam rencana pemutakhiran data dan informasi Peta Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Depok, Jawa Barat. Foto: BPN Kota Depok BPN Kota Depok Dukung Pemutakhiran Data Sawah, Indra Gunawan: Kita Ingin Data Akurat

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
HeadlineNasional
Selamat Bertugas Prof Komaruddin dkk sebagai Anggota Dewan Pers 2025-2028
15 May 2025, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?