Sebagai pengawas intern, mengawal, mendampingi agar program pemerintah bisa tercapai sesuai tujuan efektif dan akuntabel. BPKP mendampingi mulai dari awal perencanaan.
Menurutnya, setiap kementerian maupun Lembaga itu berbeda-beda, perintah Pak Presiden agar BPKP berinisiatif.
“Katakan evaluasi audit tujuannya perbaikan, mengidentifikasi risiko dimana ada bahaya keuangan, supaya ada langkah-langkah perbaikan. Namun masih ada instansi yang enggan memberikan data dan memberikan akses ke kita,” ungkapnya.
Meski lebih jauh, sambung Ateh, pihaknya tidak bisa membeberkan instansi mana saja yang tidak memberikan akses tersebut ke BPKP.
“Nah, ketika sudah tersangkut baru menghubungi, meminta kami, terlebih jika sudah tersentuh hukum. Jika sudah masuk APH berbeda dengan pengawasan intern. Lebih bagus kami masuk sebagai pengawas internal agar bisa menekan segala permasalahan dan masih ada yang seperti itu yang mencegah kami masuk,” tandas Ateh.
Dia menjelaskan, soal kriteria dengan kondisi auditor yang tidak membuat kebijakan dan peraturan. Sebab, auditor tidak bisa membuat keduanya (kebijakan dan peraturan) karena ada Permen dan atau PP.