“Jika terjadi diskresi maka akan merubah aturan khusus itu, jadi tidak bisa. Tetapi jika itu dijalankan tanpa aturan berarti ada penyimpangan dan jika ada kerugian negara maka akan ada hukum dan atau pidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, BPKP juga tidak serta merta langsung menindak lanjuti jika ada temuan penyimpangan hingga kerugian negara.
“Ada tata cara, kajiannya soal itu yang akan dilakukan BPKP. Dan itu banyak sekali yang kami tolak, tak semua permintaan kami lakukan, ada kajian, ada biro hukum kami, kalau ini bisa, ini tidak bisa, karena ada risiko hukum,” terang Ateh.
Sementara, ditanyakan kaitannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan BPKP, Agustina Arumsari, Deputi Kepala Bidang Investigasi BPKP menambahkan, BPKP selaku badan yang melakukan pengawasan perhitungan kerugian negara, sedangkan OJK yang mengawasi perusahaan go publik, mengumpulkan uang dari masyarakat yang jika memanipulasi keuangan dan merugikan negara.
“Sehingga OJK tugasnya melindungi semua kepentingan masyarakat dalam hal ini pemegang saham jangan sampai perusahaan memanipulasi keuangan perusahaan dan jangan sampai kita negara dirugikan,” tegas Arumsari.