IPOL.ID-Sejumlah aturan baru diterapkan di pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, bertujuan memperlancar penyelanggaraan Pemilu dan mengatur jadwal dimulainya kampanye.
Beberapa peraturan berubah dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Perppu, diantaranya yakni syarat usia calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPU). Dimana peraturan lama menyebut bahwa minimal pendaftar calon anggota Panwaslu dan pengawas adalah 25 tahun, kini diubah menjadi minimal 21 tahun.
Hal lainya, terkait pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu. Dimana peraturan lama mewajibkan dilakukannya pengundian kepada seluruh peserta Partai Politik. Aturan itu diubah bisa memakai nomor urut yang sama ketika Pemilu 2019 dengan catatan Partai Politik tersebut telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional.