IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Setelah pihak PT Aneka Tambang (Antam) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Kejagung kini mulai menyentuh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Setidaknya ada dua pejabat Kemendag yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (8/6), terkait rasuah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp4,7 triliun.
Kedua pejabat itu yakni, H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kemendag Tahun 2019 dan T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kemendag Tahun 2019.
“Pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya.
Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itulah, Kejagung saat yang sama juga memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur pemerintah/BUMN dan swasta.
“Ketiganya ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam,” tambah Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi menyusul penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kejagung belum menemukan titik terang mengenai para pihak yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)