Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu
News

Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2023, 21:23
Share
2 Min Read
Gedung KPUD DKI Jakarta (foto dok KPUD DKI)
Gedung KPUD DKI Jakarta (foto dok KPUD DKI)
SHARE

IPOL.ID-Sejumlah aturan baru diterapkan di pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, bertujuan memperlancar penyelanggaraan Pemilu dan mengatur jadwal dimulainya kampanye.

Beberapa peraturan berubah dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Perppu, diantaranya yakni syarat usia calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPU). Dimana peraturan lama menyebut bahwa minimal pendaftar calon anggota Panwaslu dan pengawas adalah 25 tahun, kini diubah menjadi minimal 21 tahun.

Hal lainya, terkait pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu. Dimana peraturan lama mewajibkan dilakukannya pengundian kepada seluruh peserta Partai Politik. Aturan itu diubah bisa memakai nomor urut yang sama ketika Pemilu 2019 dengan catatan Partai Politik tersebut telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional.

Sementara, mengenai masa waktu kampanye. Dimana peraturan lama memberikan waktu masa kampanye selama 160 hari yang bisa dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap sampai mulainya masa tenang. Kini diubah menjadi 75 hari masa kampanye yang bisa dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga

Ketua Umum PBB, Yusril.(foto dok Setneg)
Yusril Optimis Bacapres Prabowo Bisa Tangani Konflik di Papua
Kaesang Resmi Gabung ke PSI, PDIP Jakarta Yakin Tidak Ngaruh
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai pengetahuan tentang aturan baru tersebut dianggap penting untuk menjamin terlaksananya tata kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yang baik dan demokratis. Terlebih pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui mengenai perubahan masa waktu kampanye, khususnya bagi petahana agar dapat menyesuaikan dengan kerjanya sebagai legislator di DKI Jakarta.

“Ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai penyelenggaraan dan tata kelola Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya politisi PDIP itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan pengetahuan terkait perubahan-perubahan peraturan yang tertuang di Perppu Nomor 1 tahun 2022 pengganti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat dibutuhkan.

“Ini menjadi penting buat kita bersama para anggota dewan untuk bisa memahami aturan main baru, karena ini terkait kegiatan politik di tahun 2024,” katanya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caleg Incumbent, Ketua DPRD DKI Jakarta, pemilu 2024, Perubahan Aturan Tentang Pemilu, Prasetio Edi Marsudi
Bambang 08 Jun 2023, 21:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Mulai Obok-obok 2 Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Komoditi Emas
Next Article Bank Mandiri terus mewujudkan komitmennya dalam penerapan prinsip keberlanjutan yang sejalan dengan pilar Environment, Social, dan Governance (ESG). Foto: Bank Mandiri Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?