“Termasuk pembelinya, karena itu sudah dijelaskan di Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 ya. Kita bisa menggunakan pasal itu untuk menyangkakan terhadap pelanggan,” tegas camat.
Tapi sampai saat ini pihaknya belum sampai melakukan penindakan, baru tahap represif, hanya sekadar imbauan dan alhamdulillah mereka mengerti.
“Maka kita imbau, agar kepada para pedagang menempatkan barang dagangannya dalam hal ini hewan kurban itu sebagaimana mestinya. Terpenting di luar itu jajaran Pemprov DKI Jakarta tingkat kecamatan melalui Satpel Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan juga melakukan sosialisasi, pengecekan, monitor kondisi hewan kurban di Jagakarsa,” terang dia.
Sampai saat ini, pihaknya tidak menemukan hewan kurban yang dijual bermasalah secara kesehatan. Lebih lanjut, sambung dia, sampai pada kotoran hewan kurban pun pihaknya telah mengingatkan agar tidak berdampak pada warga soal bau dan sebagainya.
“Tapi biasanya kotorannya pun sudah ada yang menampung. Tentu digunakan untuk kepentingan membuat pupuk ya,” jelasnya.