IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan dari berbagai perkara tindak pidana.
Belasan perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini bisa diberikan.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” papar Sumedana.
Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Dalam hal ini, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tutup Sumedana seraya menambahkan bahwa restorative justice tanpa melupakan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.