Berikut nama-nama 18 tersangka yang dihentikan penuntutan nya berdasarkan restorative justice:
1. Tersangka Said Budiman dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Khairul Gustian dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Tersangka Abd Rahmat Halawa dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Fakhrur Razi dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.