13. Tersangka Garry Wirawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Daniel Rones dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Vitalis Darim dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Fransiskus Sales dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 49 a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
17. Tersangka Imanuel Adi Hekneno dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Santo dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian/Kealpaan.
Selanjutnya, Kejagung telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“(SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)