Dalam penjelasannya kepada OJK dan BEI, Direktur Utama NKE Heru Firdausi Syarif mengatakan, perubahan tersebut karena ada kenaikan nilai persediaan sebesar Rp 5,4 milyar dan uang muka Rp 4,9 milyar. Penyesuaian harus dilakukan untuk memenuhi standart akuntansi yang berlaku.
Menurut Andi, alasan Direksi NKE diatas justru melanggar Prinsip Akuntansi Macthing Cost Against Revenue seperti yang tertera pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 14 dan 72. Karena kenaikan nilai persediaan dan uang muka itu bukan berasal dari penambahan persedian dan uang muka, melainkan karena Direksi NKE diduga menunda pencatatan biaya-biaya yang seharusnya dibukukan pada Periode Triwulan I 2023.
Dugaan penundaan pencatatan biaya-biaya inilah, kata Andi, menjadikan NKE seakan-akan laba, padahal rugi. Karena itu sudah seharusnya OJK dan BEI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan NKE Triwulan I 2023 karena berpotensi merugikan pemegang saham mayoritas, kreditur dan calon ivestor.
“Laporan Keuangan yang disusun tidak sesuai prinsip-prinsip akuntansi dapat mengakibatkan pemegang saham minoritas, kreditur dan calon investor salah dalam mengambil keputusan investasi maupun pembiayaan,” kata Andi.
