IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap oknum pegawainya yang diduga melecehkan istri tahanan. Putusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, April 2023 lalu.
Dalam putusannya, Dewas telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik sedang terhadap oknum pegawai dimaksud.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Di antaranya, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” ujar Ali.
Di sisi lain, oknum pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan prilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melanggar peraturan perundangan-undangan.
“Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga,” tambah Ali.
Sebelumnya, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima aduan dari masyarakat. Aduan dimaksud terkait adanya dugaan asusila pegawai rutan terhadap istri tahanan.
Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023. Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.(Yudha Krastawan)