Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang
Hukum

Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang

Farih
Farih Published 23 Jun 2023, 23:10
Share
2 Min Read
d194489a df0e 4400 b4bd 5c71262b6cef
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap oknum pegawainya yang diduga melecehkan istri tahanan. Putusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, April 2023 lalu.

Dalam putusannya, Dewas telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik sedang terhadap oknum pegawai dimaksud.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/6).

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Di antaranya, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” ujar Ali.

Di sisi lain, oknum pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan prilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melanggar peraturan perundangan-undangan.

“Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga,” tambah Ali.

Sebelumnya, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima aduan dari masyarakat. Aduan dimaksud terkait adanya dugaan asusila pegawai rutan terhadap istri tahanan.

Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023. Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, rutan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 3 Bocah Ini Mendekam di Tahanan Anak Gara-gara Bawa Sajam, Mirip Kasus AG Mantan Kekasih Dandy
Next Article d0a724d5 1607 4fcc 9e01 5684a283b52a Semarakkan HUT DKI Jakarta, BTN Jakarta Run 2023 Siap Digelar

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?