Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang
Hukum

Dugaan Asusila Petugas Rutan, KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Sedang

Farih
Farih Published 23 Jun 2023, 23:10
Share
2 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap oknum pegawainya yang diduga melecehkan istri tahanan. Putusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, April 2023 lalu.

Dalam putusannya, Dewas telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik sedang terhadap oknum pegawai dimaksud.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/6).

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Di antaranya, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” ujar Ali.

Di sisi lain, oknum pegawai rutan tersebut juga diperiksa Inspektorat terkait penegakan disiplin pegawai. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan prilaku dan perbuatan pegawai KPK tidak melanggar peraturan perundangan-undangan.

“Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga,” tambah Ali.

Sebelumnya, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima aduan dari masyarakat. Aduan dimaksud terkait adanya dugaan asusila pegawai rutan terhadap istri tahanan.

Aduan tersebut kemudian diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023. Setelah melakukan analisis dan pemeriksaan kepada para pihak terkait, Dewas menggelar sidang pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, rutan kpk
Farih 23 Jun 2023, 23:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bocah Ini Mendekam di Tahanan Anak Gara-gara Bawa Sajam, Mirip Kasus AG Mantan Kekasih Dandy
Next Article Semarakkan HUT DKI Jakarta, BTN Jakarta Run 2023 Siap Digelar

TERPOPULER

TERPOPULER
Calvin Verdonk dalma proses naturalisasi jadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Instagram/@c.verdonk)
HeadlineOlahraga

NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau

Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HeadlineNews
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
12 May 2025, 08:16
HeadlineOlahraga
Petenis Indonesia, Janice Tjen Memboyong Gelar Juara Tunggal ITF W35 Goyang, Korea Selatan
12 May 2025, 01:40
Olahraga
Firman Kurniawan Kukuhkan Asosiasi BMX Indonesia (ABI) Provinsi Kalimantan Selatan
12 May 2025, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?