Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria
Opini

Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria

Redaksi News
Redaksi News Published 18 Jun 2023, 07:54
Share
6 Min Read
Foto : dok. Pribadi
SHARE

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat OJK

IPOL.ID – Langkah OJK terapkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di duga akan merugikan sejumlah perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria. Di bawah ini beberapa hal yang patut dicermati terkait dengan tindakan OJK yang menjadi keluhan pemilik dan pengelolaan Perusahaan Asuransi dan para konsultan Aktuaria.

Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuari akan mengalami kerugian dengan langkah-langkah yang OJK, yang di pimpin oleh Mahendra Siregar itu.

1. Banyaknya Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang ingin membantu perusahaan asuransi umum dalam memenuhi kebutuhan perusahaan asuransi atas tenaga ahli aktuaris yang bergelar FSAI dan juga ingin membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnis yg jauh lebih baik dan terkontrol.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi,
Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda, OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Mahasiswa di Kota Malang
OJK Resmi Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah alias IKAD IKAD
Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global

2. Dasar KKA membantu perusahaan asuransi umum adalah adanya PMK No.227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris dimana dalam pasal 18 menyebutkan bahwa: “Aktuaris dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan”.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktuaria, asuransi, Muslim Arbi, ojk
Redaksi News 18 Jun 2023, 07:54
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ancol Bird Land Horee, Indonesia Jadi Negara dengan Spesies Burung Endemis Terbanyak di Dunia
Next Article Berendam Dengan Shooting Black Tea Bath Bomb dan Maniskan Masa Menginap Dengan High Tea Dining di SWISS-BELRESORT DAGO HERITAGE

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
HeadlineJabodetabek
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Tegaskan Siap Berantas Ormas Berkedok Preman
14 May 2025, 11:02
Nasional
Presiden Prabowo Berikan Penghormatan Terakhir untuk Tokoh Betawi Alm Eddie Nalapraya
14 May 2025, 14:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?