Jadi beberapa POJK yang dipaksakan oleh OJK yang diduga untuk mengambil keuntungan hanya sebagai suatu pemikiran OJK sendiri yang dipaksakan kepadah perusahaan asuransi dan calon aktuaris perusahaan yang berasal dari KKA.
4. Adanya ketentuan OJK yang berubah-ubah terbukti pada tahun 2022 beberapa KKA dapat disetujui untuk bisa sebagai aktuaris perusahaan di asuransi asalkan membuat 2 surat pernyataan. Pertama surat pernyataan dari direksi yang isinya “mengetahui dan tidak keberatan aktuaris perusahaan memiliki KKA” dan yang kedua surat pernyataan dari aktuaris perusahaan bahwa “setuju tidak akan melakukan conflict of interest“.
Dan di tahun 2023 ini berubah lagi menjadi dilarang… OJK tidak konsisten dikarenakan sdm OJK kebanyakan tidak mempunyai pengetahuan tentang asuransi dan kebanyakan POJK mengenai aturan main di asuransi yang dimiliki hanya copy paste dari POJK perbankan.
Jika demikian adanya. Kemampuan OJK untuk menyusun regulasi sendiri dalam proses memanage OJK di mana?
Dan Pimpinan OJK di bagian IKNB berasal dari perbankan. Apa memang demikian adanya?

