IPOl.ID – Seorang lansia MC (65) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor karena mengonsumsi psikotropika.
Aki-aki itu menjadi tersangka tertua di antara 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Kota Bogor sepanjang Mei 2023.
“Dia pemakai obat jenis alprazolam,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya dikutip Rabu (7/6).
Saat ditanya, MC mengaku mendapat resep dari dokter untuk mengonsumsi alprazolam.
Pria berambut putih ini juga mengaku obat itu digunakannya untuk meredakan sakit kepala.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana mengatakan MC diringkus karena menggunakan psikotropika tanpa ada resep dokter.
“Kalau ada resep dokter kan pasti kita tidak bisa mengungkapkan itu penyalahgunaan, karena kalau pake resep dokter diperbolehkan,” ucapnya.
Kata dia, Alprazolam bukan obat untuk mengobati sakit kepala melainkan berfungsi sebagai obat penenang penderita depresi, serta pereda rasa nyeri untuk sakit yang membutuhkan zat psikotropika.
Sebelumnya, MC ditangkap bersama kawan-kawannya saat sedang mengonsumsi obat tersebut.
“Nanti kita cek lagi, apakah (ditangkap) di rumah atau hasil info dari orang,” katanya. (far)