IPOL.ID – Peraturan ganjil-genap di Jakarta dihentikan selama libur Idul Adha 1444 Hijriah mulai Rabu hingga Jumat (28-30/6). Aturan tersebut baru akan diberlakukan kembali pada Senin (3/7) pagi.
Dihentikannya aturan Ganjil-Genap Jakarta selama libur panjang memang sebenarnya bukanlah sesuatu yang istimewa. Sebab kepadatan lalu lintas di Jakarta saat libur panjang memang mengalami penurunan dibanding hari biasa.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap), kita ikuti saja sesuai ketentuan. Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan pemerintah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir ntmcpolri, Selasa (27/6).
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan 28 hingga 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.