Santoso juga menjelaskan pelepasliaran Arwana Jardini di Kampung Kweell memiliki arti tersendiri yakni sebagai habitat asli Arwana Jardini.
Tak hanya itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Musammus Izak H. Wayangkau yang juga turut serta dalam pelepasliaran ini menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kampung Kweel Distrik Eligobel Kabupaten Merauke sebagai lokasi restocking Arwana Jardini agar kelestarian dan keberlanjutan Arwana Jardini di habitat alamnya dapat tetap terjaga.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021. (timur)
