Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Hukum

ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2023, 18:53
Share
7 Min Read
IMG 20230606 WA0152
ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby. Foto/iluni UI
SHARE

Kedua, ILUNI UI menyatakan penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri. Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.

Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).

“Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Bila pandangan tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi, karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ungkap Ahmad.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Ketua Mahkamah Agung (MA), Sampaikan poin penting
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat kegiatan penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) didampingi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol P Rismanto di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (6/6) siang. Foto: BNN RI Sinergitas Petugas Gabungan, BNN Sita 130 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Selat Malaka
Next Article IMG 20230606 WA0198 Dibuka lowongan Volunteer ANOC World Beach Games Bali 2023, Ini syaratnya!

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?