Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Hukum

ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2023, 18:53
Share
7 Min Read
IMG 20230606 WA0152
ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby. Foto/iluni UI
SHARE

2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di se@ap @ngkatan memas@kan para hakim, panitera dan jurusita di semua
@ngkatan ber@ndak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang
bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas;

3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam se@ap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat konstruktf dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Ketua Mahkamah Agung (MA), Sampaikan poin penting
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat kegiatan penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) didampingi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol P Rismanto di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (6/6) siang. Foto: BNN RI Sinergitas Petugas Gabungan, BNN Sita 130 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Selat Malaka
Next Article IMG 20230606 WA0198 Dibuka lowongan Volunteer ANOC World Beach Games Bali 2023, Ini syaratnya!

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?