2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di se@ap @ngkatan memas@kan para hakim, panitera dan jurusita di semua
@ngkatan ber@ndak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang
bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas;
3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam se@ap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat konstruktf dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak.