Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan
“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya. (ahmad)