IPOL.ID – Kasus siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial FA dengan Pemerintah (Pemkot) Jambi berakhir damai. Sebelumnya FA dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi melalui media sosialnya.
Kesepakatan damai itu setelah pihak Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice, Selasa (6/6).
Kasus yang viral serta ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial tersebut berbuntut panjang, dengan saling melaporkan satu sama lain.
Melihat persoalan tersebut, Polda Jambi mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, yaitu Pemkot Jambi dan siswi SFA tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, pengacara, terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.
“Telah dilaksanakan restorative justice dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Mulia dikutip Rabu (7/6).
Pada kesepakatan damai tersebut, SFA meminta maaf dengan sungguh- sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sedangkan Pemkot Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut laporannya karena pihak Pemkot telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.
“Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini keranah hukum,” katanya. (far)