IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 20110-2022.
Dari ketiga saksi yang diperiksa itu, seorang di antaranya berinisial HTM, mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.
“Pemeriksaan (para) saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/6).
Diketahui, pemeriksaan petinggi Antam bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Kejagung pernah memeriksa AM selaku Senior Vice President Internal Audit di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (30/5).
AM diperiksa bersamaan sejumlah pejabat lain dari PT Antam, yaitu MAA selaku General Manager dan ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM).
Selain itu, MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) dan MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM).